PELARANGAN TRANSMITTER DI MASJIDIL HARAM MEKKAH
Masjid Al-Haram di Mekah, Arab Saudi, melarang penggunaan transmitter atau perangkat pengirim sinyal karena beberapa alasan:
Alasan Keamanan
1. Menghindari gangguan pada sistem komunikasi internal masjid.
2. Mencegah penyebaran informasi yang tidak diinginkan atau provokatif.
3. Mengurangi risiko serangan teroris melalui sinyal pengendali.
Alasan Teknis
1. Menghindari interferensi pada sistem navigasi dan komunikasi untuk jemaah.
2. Mencegah gangguan pada peralatan elektronik masjid.
3. Mengoptimalkan kualitas jaringan komunikasi internal.
Alasan Agama dan Budaya
1. Menghormati kesucian dan kekhidmatan ibadah di Masjid Al-Haram.
2. Mencegah gangguan pada aktivitas ibadah dan kegiatan keagamaan.
3. Menghargai tradisi dan nilai-nilai budaya Islam.
Larangan Spesifik
1. Perangkat pengirim sinyal (transmitter).
2. Perangkat komunikasi dua arah (two-way radio).
3. Ponsel dalam mode transmisi (kecuali untuk keperluan darurat).
Pengecualian
1. Petugas keamanan dan resmi.
2. Tim darurat dan kesehatan.
3. Penggunaan perangkat komunikasi internal masjid yang disetujui.
Sumber:
1. Kementerian Agama Arab Saudi.
2. Badan Pengelola Masjid Al-Haram.
3. Situs resmi Masjid Al-Haram.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs resmi Masjid Al-Haram atau hubungi otoritas setempat.